Fanatisme, radikalisme, hingga anarkisme bernuansa agama mulai merajalela di sekitar kita. Kekerasan dalam menyebarkan agama, membela agama, bahkan kekerasan dalam beragama pun semakin meluas penyebarannya. Padahal tidak ada satupun agama yang membenarkan kekerasan dalam bentuk apapun.
Perlu kita sadari bahwa setiap orang berhak menentukan agamanya dan setiap agama memiliki hak untuk diperlakukan sama berdasarkan Pasal 29 ayat 2 UUD 1945. Itulah yang menjadi nyawa bagi Kementerian Agama Kabupaten Magelang dalam menggelar Forum Penguatan Moderasi Beragama bagi para pemuda lintas agama pada hari Selasa, 20 Juni 2023 pukul 08.00 s.d 15.00 WIB di Hotel Doman Borobudur.
Moderasi berarti cara pandang yang netral, tidak ekstrim kanan ataupun ekstrim kiri. Penengah antara perbedaan, memandang sesuatu dari berbagai sudut pandang. Moderasi beragama berarti memahami dan mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang. Dengan adanya paham moderasi beragama, dapat meningkatkan komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, dan penerimaan terhadap tradisi. Mengimplementasikan ajaran agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Forum ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag, H. Muhammad Miftah, S.Ag., M.H. yang menegaskan pentingnya penguatan moderasi beragama lintas agama untuk persatuan dan kesatuan bangsa. Ketua DPRD Magelang periode 2004-2009, K.H Achmad Labib, S.E, MM. juga turu hadir memberikan penegasan tentang pemahaman agama yang inklusif, bukan eksklusif. Sejumlah 22 peserta dari para pemuda lintas agama dan penyuluh se-Kabupaten Magelang datang memeriahkan forum kali ini, termasuk pemuda dan LDII Magelang.
“Kami mendukung dan siap menerapkan Moderasi Beragama dikarenakan dalam pengajian pun kami selalu diingatkan supaya bisa mempraktikkan berbudi yang luhur, patuh kepada pemerintah yang sah sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 agar menjadi warga negara yang baik. Harapan kami untuk kedepan agar tetap terjalin komunikasi yang baik antar umat beragama, menghargai adanya perbedaan, menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, damai, dan tentram serta mempraktikan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dan UUD 1945 sehingga terwujud masyarakat yang adil dan makmur.” ujar pemuda perwakilan LDII, Riza Khoerudin, S.E.
H. Muhammad Miftah, S.Ag., M.H. mengungkapkan, ada 4 pilar beragama yakni moderat (tawassuth), bersikap adil (ta'adul), keseimbangan (tawazun), toleran (tasamuh). Dalam bahasa Alquran لا إكراه فى الدين yang berarti tidak ada paksaan dalam beragama. Keadilan bagi setiap orang, keadilan itu tidak harus sama, tetapi secara luas keadilan itu proporsional sesuai dengan porsinya.
Sejarah Indonesia dibangun atas dasar toleransi beragama, contohnya saat perumusan Pancasila sila pertama dalam Piagam Jakarta, awalnya adalah “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Namun karena wilayah di Indonesia bagian timur ada yang beragama lain, atas dasar toleransi diganti dengan bunyi “Ketuhanan yang Maha Esa”. Artinya di dalam menganut agama tidak ekstrim kanan maupun ekstrim kiri. Kita sepakat untuk membangun Indonesia di atas perbedaan yang ada, NKRI harga mati, Pancasila Jaya.
2 Komentar
Alhamdulillah ..sdr2 ku di ldii terus ber amal utk mngisi membengun negeri..dg kebaikan2 yg bermanfaat u semua masyrkat.. Alloh selalu menyertai org2 yg berbuat kebaikan..... Smg Alloh selalu meridhoi langkah2 kita...
BalasHapusAamiin...
Hapus