Perkuat Karakter Luhur, LDII Magelang Larang Jamaahnya Potong Rambut Model Qoza'


Sawangan, Magelang – Dalam pertemuan rutin Takmir Masjid binaan DPD Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Magelang di Pondok Pesantren Sabilul Muttaqin, Ngepoh, Tirtosari, Sawangan, pada Selasa (8/10/2024), Ketua DPD LDII Kabupaten Magelang, KH. Modrik Santoso, S.Pd., MM., Pd., menyampaikan tentang pentingnya mempraktekkan karakter yang luhur bagi semua warga LDII. Beliau juga menegaskan larangan bagi warga LDII untuk memotong rambut dengan model Qoza'. Larangan ini berdasarkan perintah agama yang menekankan pentingnya memuliakan rambut.

Dalam arahannya, KH. Modrik Santoso mengutip sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang berbunyi: "Barangsiapa yang memiliki rambut, maka hendaklah dia memuliakan rambutnya." (HR Abu Dawud). Beliau menjelaskan bahwa memuliakan rambut berarti merawatnya dengan baik, menyisir rapi, memberi minyak rambut, serta mencukur dengan model yang sesuai ajaran agama. 

"Rambut harus dicukur dengan pantas, tidak terkesan urakan, dan tidak menyerupai golongan yang tidak baik," tegasnya.

Lebih lanjut, KH. Modrik Santoso juga mengutip hadits yang melarang model cukur Qoza', yaitu memotong sebagian rambut hingga gundul dan membiarkan sebagian lainnya panjang. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang potongan model Qoza'. Amr bin Nafi' bahkan bertanya kepada Nafi' tentang definisi Qoza', yang dijelaskan sebagai mencukur gundul sebagian kepala anak kecil dan sebagian lainnya dibiarkan panjang.


Ketua LDII Kabupaten Magelang juga mengimbau para pengurus, mubaligh, guru, dan jamaah laki-laki untuk memberi contoh yang baik dalam mencukur rambut. Mereka diminta untuk mengikuti sunnah Nabi dalam memotong rambut dan menjauhi model-model yang aneh-aneh maupun dilarang oleh agama.

"Rambut jangan dicukur membentuk motif gambar, tulisan atau sekedar diberi garis-garis," tambahnya.

Selain itu, KH. Modrik juga menegaskan bahwa jamaah laki-laki dilarang memotong rambut di tempat yang tukang cukurnya perempuan, begitu juga sebaliknya. Larangan ini merupakan bagian dari upaya menjaga adab dan norma dalam berinteraksi sosial sesuai ajaran Islam.

Pertemuan ini dihadiri oleh para pengurus masjid, mubaligh, dan warga LDII yang diberi tambahan tugas dalam komunitas LDII Kabupaten Magelang. Dengan adanya larangan ini, diharapkan warga LDII dapat lebih memahami pentingnya menjaga tampilan fisik sesuai tuntunan agama, khususnya dalam hal memuliakan rambut. (indi)

Posting Komentar

0 Komentar